Empat Kiat Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah

Sabtu, 20 Agustus 2011



Jika Anda tinggal di kota yang udaranya dingin, atau menghabiskan banyak waktu di tempat ber-AC, bibir pecah-pecah adalah salah satu masalah yang kerap muncul. Tapi jangan khawatir, kami tahu cara mengatasinya.


1. Jangan menjilat bibir
Air liur menguap denga cepat dari bibir, dan ini akan menyebabkan bibir kita menjadi semakin kering. Jika Anda memiliki kebiasaan menjilat bibir, hindari penggunaan lipbalm rasa buah. Pilihlah yang pahit agar Anda tak tergoda.

2. Selalu sedia lip balm
Jangan pernah tinggalkan lip balm alias pelembab bibir. Bawalah ke mana pun Anda pergi, dan oleskan ke bibir dan sekitarnya saat sudah mulai terasa kering. Pelembab bibir yang paling baik adalah yang mengandung beeswax, shea butter, dan SPF untuk melindungi bibir dari paparan sinar matahari.

3. Ritual sebelum tidur
Jangan hanya menggosok gigi, mencuci muka, dan memakai pelembab sebelum tidur. Agar bibir tetap sehat, indah, dan terhindar dari kekeringan, biasakan melakukan ritual ini setiap malam sebelum tidur. Ambil handuk kecil, dan basahi dengan air hangat. Lalu gosokkan handuk basah tersebut perlahan-lahan pada bibir untuk mengelupas kulit mati penyebab bibir pecah-pecah. Setelah terasa halus, oleskan pelembab bibir. Pelembab ini akan bekerja menutrisi bibir selama kita tidur.

4. Banyak minum
Anda pasti sudah tahu bahwa kita harus minum setidaknya delapan gelas air putih setiap hari, kan? Bibir yang kering adalah salah satu cara tubuh memberi sinyal bahwa ia kekurangan cairan. Jadi, jangan hanya melembabkan dari luar (dengan cara mengoles lip balm), tapi lembabkan juga dari dalam dengan bantuan air mineral.

WWF : Upaya Selamatkan Harimau Sumatera Sangat Mendesak

Kamis, 18 Agustus 2011

WWF : Upaya Selamatkan Harimau Sumatera Sangat Mendesak
Jakarta (ANTARA) - Saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 400 harimau Sumatera sehingga upaya penyelamatan satwa ini sangat mendesak, demikian pernyataan WWF Indonesia yang disiarkan ANTARA di Jakarta, Kamis. 
World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyatakan, harimau Sumatera merupakan satu-satunya sub-spesies harimau yang tersisa di Indonesia, sejak harimau Jawa dan harimau Bali punah di awal abad 20. 
Perburuan dan perdagangan ilegal merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian harimau Sumatera dan seringkali melibatkan jaringan yang lebih besar dan kuat secara finansial. 
Ketua Koordinator Tiger Protection Unit WWF-Indonesia, Osmantri mengatakan bahwa perdagangan gelap satwa liar merupakan sumber kerugian negara dan harus ditangani sebagaimana penanggulangan pembalakan liar. 
"Secara umum, perdagangan gelap satwa liar juga merupakan sumber kerugian negara dan tak kalah penting untuk ditangani sebagaimana penanggulangan pembalakan liar," kata Osmantri. 
Pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 13 pemerintah negara sebaran harimau di dunia yang ikut menandatangani komitmen Program Pemulihan Harimau Global (Global Tiger Recovery Program) termasuk pelestarian harimau Sumatera dan habitatnya, di St Petersburg, Federasi Russia November 2010 lalu. 
Salah satu tujuan jangka panjang komitmen tersebut adalah meningkatkan penegakkan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau ilegal. Hal ini juga sejalan dengan Rencana Strategis Konservasi Harimau Sumatera 2007-2017 yang telah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan parapihak terkait. 
"Keberhasilan dan kegagalan dalam upaya ini akan menjadi sorotan dunia internasional dan dapat berimplikasi pada citra bangsa," katanya. 
Sementara itu, tersangka penadah kulit harimau Sumatera yang tertangkap di Payakumbuh awal Maret lalu, pekan lalu, disidang di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat. Persidangan kemarin merupakan persidangan ketiga untuk mendengarkan kesaksian terdakwa. 
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua, Jonny SH, MH dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Afandi (49 tahun) atas dakwaan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati. 
Tersangka mengakui hal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mursal Anis SH kepadanya namun mengaku merasa dijebak. 
Sejalan dengan tertangkapnya tersangka Afandi, WWF-Indonesia memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas upaya penegakan hukum terhadap terdakwa penadah kulit harimau Sumatera tersebut. 
"WWF-Indonesia memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh atas upaya penegakan hukum terhadap terdakwa penadah kulit harimau sumatera ini," kata Direktur Kehutanan dan Spesies Program WWF-Indonesia Anwar Purwoto. 
WWF juga mendukung penuh proses pengadilan yang bersih dan berharap proses peradilan ini dapat berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan. 
Menurut Anwar Purwoto, dengan dijatuhkannya hukuman yang maksimum serta adil bagi kepentingan lingkungan --sejalan dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya-- diharapkan dapat timbul efek jera bagi pelaku perdagangan maupun perburuan satwa liar di Indonesia.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...